
Practice Areas
Hartono Setiawan Law memberikan berbagai pelayanan jasa hukum secara luas dan menyeluruh di berbagai bidang hukum.

Legal Consultant
Memberikan legal opinion terkait dengan segala kebutuhan pelayanan hukum.
Lawyer
Mewakili Client sebagai pengacara dalam perkara perdata,pidana,PHI (pengadilan hubungan industrial), PTUN (pengadilan tatausaha negara), arbitrase, kepailitan dan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran
utang) dll.


Business Consultant
Memberikan saran terkait kebutuhan anda akan bisnis dan investasi dengan berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Insolvency
Memberikan bantuan terkait restrukrisasi hutang, efisiensi, pailit & PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang).


Auction
Melaksanakan eksekusi lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)
Dispute Resolution
Penyelesaian sengketa alternatif baik secara litigasi maupun secara non–litigasi.


PKPU Administration
Sebagai pihak yang ditunjuk dan diangkat Oleh pengadilan dalam proses PKPU untuk bersama-sama mengurus dan mengawasi harta debitur PKPU untuk selanjutnya mengupayakan terjadinya perdamaian antara debitur dengan kreditur (Homologasi).
Bankruptcy Curator
Sebagai pihak yang ditunjuk oleh pengadilan dalam proses kepailitan untuk melakukan tindakan pengurusan, pengamanan dan serta pemberesan terhadap harta pailit.
